Harusnya UU Ini Tidak Disahkan

   

Dibuat dengan bantuan Chatgpt

"Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah hak yang tak ada yang boleh membungkamnya"

Beberapa hari ini kondisi ekonomi dan politik Indonesia lagi panas-panasnya. Kacau lebih tepatnya. Hari ini tiba-tiba banget berita pengesahan undang-undang (UU) dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI), sorenya TIMNAS kalah sama Australia. Sentimen negatif masyarakat lagi parah banget, dari PHK masal sampe berita korupsi beruntun. Pertanyaannya kenapa gitu kok cepet banget disahkan. Urgensi apa militer harus ngambil double job gitu. Mending kasih masyarakat sipil aja toh kita ga kekurangan orang-orang pintar?

Padahal waktu #kaburajadulu trending harusnya pemerintah sadar kalau nyari kerja di Indonesia susah. Mana perusahaan besar lebih milih investasi di negara tetangga lagi. Makin susah bikin lapangan kerja baru. Harusnya fokus soal lapangan kerja dulu janganlah ada kepentingan yang lain dulu. UU ini menghianati perjuangan 98, dwifungsi lebih banyak masalahnya dibandingkan manfaatnya.

Pandangan militer yang keras dan kejam itu terjadi orde baru era Soeharto. Pada era itu dwifungsi ini memberikan peran ganda yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan kekuatan sosial politik. Masalah dari  dwifungsi adalah pengaburan batas antara militer dan sipil. Di mana potensi menimbulkan otoritarianisme.

Otoritarianisme adalah sebuah sisten pemerintahan atau kepemimpianan di mana  kekuasaan terkonsentrasi pada satu pemimpin atau kelompok kecil tanpa ruang untuk oposisi, kebebasan sipil dalam pengambilan keputusan. Hal ini tentu dapat merugikan masyarakat karena kehilangan hak berpendapatnya. Memang seharusnya UU tidak pernah disahkan. Kita harus berbaris dibarisan menentang undang-undang ini. Salam perjuangan.

Komentar

Postingan Populer